Senin, 18 Februari 2013

JASA PENGURUSAN KITAS _??_ layanan PMG ( Pelangi mega gemilang )

PENGERTIAN KITAS

jasa pengurusan kitas salah satu layanan dari PT.PELANGI MEGA GEMILANG
jasa pengurusan kitas
Jasa pengurusan kitas adalah salah satu layanan dari PMG.
Sedangkan KITAS adalah Keterangan Ijin Tinggal Sementara untuk Tenaga Kerja Asing.
untuk tenaga kerja asing yang ada di indonesia  mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit.
Pengertian IMTA itu sendiri adalah surat keputusan yang merupakan dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja di perusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maximum 1 ( Satu ) tahun dan dapat diperpanjang.

Jumat, 15 Februari 2013

jasa pengurusan perijinan di bali ?? update


Karna banyaknya permintaan pengurusan jasa perijinan di Bali dari client kami baik lokal maupun asing 
oleh karenanya untuk lebih dapat maksimal melayani client kami , kini kami hadir di Bali:
- Area Badung
- Area Denpasar
- Area Gianyar
- Area Tabanan
- Area Bangli
- Dan sekitarnya

kami menawarkan jasa pengurusan perijinan usaha Anda sebagai berikut

Pengurusan Izin Usaha
-Izin Usaha PT (perseroan terbatas)
-Izin Usaha CV ( Commanditaire Vennootschap)

Rabu, 13 Februari 2013

Jasa Pengurusan Perizinan Di Bali


pmg
Jasa Perizinan di Bali adalah layanan terbaru dari PT.Pelangi Mega Gemilang dan
 sekarang pmg sudah membuka kantor cabang di bali yang bergerak di bidang jasa perizinan Dengan diadakanya kantor cabang dari pmg di Bali maka akan memudahkan bagi anda yang ada di bali apabila akan mengurus suatu perizinan baik itu perizinan suatu usaha ataupun pendirian PT, CV, dll. bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pmg dan layanan-layananya silahkan klik PMG FAST and ACCURATE

sumber jpdpd.blogspot.com

Jumat, 11 Januari 2013

Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing adalah bidang-bidang yang sudah terbiasa digeluti oleh Pelangi Mega Gemilang. PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan international dalam hal pengurusan dokumen perizinan dan fasilitas perusahaan, investasi asing dan investasi dalam negeri, dokumen perizinan tenaga kerja asing, konsultan bisnis & management, Jasa Ekspor-impor, Warehouse, Land Transportation & Air, Cargo Project

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN APIU & APIP

Para Klien Yang Budiman….
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan  No 27 M-DAG-PER-5-2012 tentang APIU dan APIP sejak Juli 2012.  Maka dengan ini kami beritahukan bahwa APIU dan APIP dengan format  lama yang masih bapak /ibu miliki,  masa berlakunya akan habis pada Desember 2012, dan  terhitung sejak Januari 2013  harus sudah menggunakan format APIU  &  APIP yang terbaru.
Jika masih menggunakan format lama, maka proses impor tidak dapat dilakukan.  Untuk itu kami menghimbau agar perusahaan bapak/ibu segera melakukan perubahan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2012.
Kami akan membantu anda semaksimal mungkin.

Visa Tinggal Terbatas



Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.

Tentang  VTT- Visa Tinggal Terbatas
Bagi  orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni :  Bila orang asing tersebut   masih berada di Indonesia,  maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu.   Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT,    karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga)  yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan  menjadi syarat mutlak  untuk pengajuan  Visa Tinggal Terbatas.

ET Timah Batangan - KP3

Eksportir Terdaftar Timah Batangan - KP3 (ET - Timah Batangan - Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian)

Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja

 Pengurusan Dokumen :

  1. Eksportir Terdaftar – Timah Batangan KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengelohan dan Pemurnian
  2. Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan
  3. Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan

 Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
  7. SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
  8. Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan;
  9. Rekomendasi Pemerintah Kuasa Pertambangan Eksploitasi – Timah Batangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi; atau
  10. Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan

 Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
  2. Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan
  3. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor