PENGERTIAN KITAS
jasa pengurusan kitas |
Sedangkan KITAS adalah Keterangan Ijin Tinggal Sementara untuk Tenaga Kerja Asing.
untuk tenaga kerja asing yang ada di indonesia mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit.
Pengertian IMTA itu sendiri adalah surat keputusan yang merupakan dasar diperbolehkannya seorang Warga Negara Asing untuk bekerja di perusahaan di Indonesia dengan masa berlaku maximum 1 ( Satu ) tahun dan dapat diperpanjang.