Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing
adalah bidang-bidang yang sudah terbiasa digeluti oleh Pelangi Mega
Gemilang. PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang
khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan international dalam
hal pengurusan dokumen perizinan dan fasilitas perusahaan, investasi
asing dan investasi dalam negeri, dokumen perizinan tenaga kerja asing,
konsultan bisnis & management, Jasa Ekspor-impor, Warehouse, Land
Transportation & Air, Cargo Project
Jumat, 11 Januari 2013
PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN APIU & APIP
20.34
No comments
Para Klien Yang Budiman….
Sehubungan dengan telah diberlakukannya
Peraturan Menteri Perdagangan No 27 M-DAG-PER-5-2012 tentang APIU dan
APIP sejak Juli 2012. Maka dengan ini kami beritahukan bahwa APIU dan
APIP dengan format lama yang masih bapak /ibu miliki, masa berlakunya
akan habis pada Desember 2012, dan terhitung sejak Januari 2013 harus
sudah menggunakan format APIU & APIP yang terbaru.
Jika masih menggunakan format lama, maka
proses impor tidak dapat dilakukan. Untuk itu kami menghimbau agar
perusahaan bapak/ibu segera melakukan perubahan selambat-lambatnya pada
tanggal 20 Desember 2012.
Kami akan membantu anda semaksimal mungkin.
Visa Tinggal Terbatas
20.21
1 comment
Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.
Tentang VTT- Visa Tinggal Terbatas
Bagi orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak
akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru,
yakni : Bila orang asing tersebut masih berada di Indonesia, maka
dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu. Jika dia masih
berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT, karena sejak
peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk
segitiga) yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan menjadi syarat
mutlak untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas.
ET Timah Batangan - KP3
19.51
Eksportir Terdaftar Timah Batangan - KP3 (ET - Timah Batangan - Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian)
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Eksportir Terdaftar – Timah Batangan KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengelohan dan Pemurnian
- Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan
- Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Persyaratan :
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan;
- Rekomendasi Pemerintah Kuasa Pertambangan Eksploitasi – Timah Batangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi; atau
- Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor