Jumat, 11 Januari 2013

Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing adalah bidang-bidang yang sudah terbiasa digeluti oleh Pelangi Mega Gemilang. PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan international dalam hal pengurusan dokumen perizinan dan fasilitas perusahaan, investasi asing dan investasi dalam negeri, dokumen perizinan tenaga kerja asing, konsultan bisnis & management, Jasa Ekspor-impor, Warehouse, Land Transportation & Air, Cargo Project

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN APIU & APIP

Para Klien Yang Budiman….
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan  No 27 M-DAG-PER-5-2012 tentang APIU dan APIP sejak Juli 2012.  Maka dengan ini kami beritahukan bahwa APIU dan APIP dengan format  lama yang masih bapak /ibu miliki,  masa berlakunya akan habis pada Desember 2012, dan  terhitung sejak Januari 2013  harus sudah menggunakan format APIU  &  APIP yang terbaru.
Jika masih menggunakan format lama, maka proses impor tidak dapat dilakukan.  Untuk itu kami menghimbau agar perusahaan bapak/ibu segera melakukan perubahan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2012.
Kami akan membantu anda semaksimal mungkin.

Visa Tinggal Terbatas



Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.

Tentang  VTT- Visa Tinggal Terbatas
Bagi  orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni :  Bila orang asing tersebut   masih berada di Indonesia,  maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu.   Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT,    karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga)  yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan  menjadi syarat mutlak  untuk pengajuan  Visa Tinggal Terbatas.

ET Timah Batangan - KP3

Eksportir Terdaftar Timah Batangan - KP3 (ET - Timah Batangan - Kuasa Pertambangan, Pengolahan dan Pemurnian)

Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja

 Pengurusan Dokumen :

  1. Eksportir Terdaftar – Timah Batangan KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengelohan dan Pemurnian
  2. Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan
  3. Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan

 Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
  7. SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
  8. Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan;
  9. Rekomendasi Pemerintah Kuasa Pertambangan Eksploitasi – Timah Batangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi; atau
  10. Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan

 Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
  2. Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan
  3. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor