Jumat, 11 Januari 2013

Visa Tinggal Terbatas



Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.

Tentang  VTT- Visa Tinggal Terbatas
Bagi  orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni :  Bila orang asing tersebut   masih berada di Indonesia,  maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu.   Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT,    karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga)  yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan  menjadi syarat mutlak  untuk pengajuan  Visa Tinggal Terbatas.

1 komentar:

  1. Salam Semuanyaa,

    Saya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
    saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
    seperti misalnya :
    .
    -RPTKA
    -IMTA
    -TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
    -KITAS
    -Dan lain lain

    Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.

    Hubungi Saya di :

    Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com

    No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi


    Regard's
    CV. Trustle Consulting

    BalasHapus