Kami sebagai penyedia Jasa pendirian PT, CV, PMA, Izin tenaga kerja asing kembali mengingatkan kepada warga asing yang ingin tinggal terbatas di Indonesia tentang peraturan baru dari Dirjen Imigrasi.
Tentang VTT- Visa Tinggal Terbatas
Bagi orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak
akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru,
yakni : Bila orang asing tersebut masih berada di Indonesia, maka
dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu. Jika dia masih
berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT, karena sejak
peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk
segitiga) yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan menjadi syarat
mutlak untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas.
Salam Semuanyaa,
BalasHapusSaya adalah pengurus resmi Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
saya bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen Imigrasi dan Depnaker.
seperti misalnya :
.
-RPTKA
-IMTA
-TELEX VISA INDONESIA ( VITAS, VK )
-KITAS
-Dan lain lain
Dengan saya semua permohonan dokumen akan dapat di setujui oleh Instansi terkait, karena saya ada kenalan orang dalam di Dirtjen Imigrasi dan Depnaker.
Hubungi Saya di :
Email : Trustleconsulting@gmail.com / Depnakertranskuningan@gmail.com
No. HP : 085959137195 / Ashrof Alhabsyi
Regard's
CV. Trustle Consulting